JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Dilansir dari Tribunnews.com, ketiganya keluar dari kamar tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB.
Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo
Hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara, Prasetijo tampak mengenakan seragam anggota kepolisian saat keluar dari rutan.
Ketiganya juga terlihat tidak diborgol. Mereka bungkam sembari berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejari Jaktim.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.
“1 paspor Joko Soegiarto Tjandra, 14 HP, 2 komputer dan 1 laptop, 2 buku, 39 dokumen, dan 18 BAP BB digital,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Baca juga: Iptu J Diduga Atur Protokoler Brigjen Prasetijo Utomo Bersama Djoko Tjandra di Pontianak
Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.