Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguguran Paslon Pilkada 2020 Dinilai Efektif untuk Cegah Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Kompas.com - 26/09/2020, 15:21 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, pengguguran pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 adalah cara yang efektif untuk mencegah munculnya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada.

Sebab, menurut Mardani, sanksi di luar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti sekarang belum kuat untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan.

"Cara paling efektif mengedalikan syahwat paslon agar timnya juga rapih, (adalah) penguguran," kata Mardani dalam diskusi online bertajuk 'Pilkada di Tengah Pandemi' Sabtu (26/9/2020).

Baca juga: Luhut Yakin Pilkada Tak Jadi Klaster Baru Covid-19, Epidemiolog: Tidak Ada yang Bisa Menjamin

Mardani kemudian mencontohkan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Wasmad diketahui menggelar acara konser dangdut untuk acara pernikahan. Atas kejadian itu, Mardani mengatakan, Wasmad bisa dikenakan sanksi oleh aparat kepolisian

"Tetapi tidak keras dan tidak tegas. Itu baru nikahan. Ini (akan) kampanye dan kita harus memahami psikologi orang (peserta) pilkada itu, itu kayak orang mengeluarkan seluruh sumber daya," ujarnya.

Ia melanjutkan, orang yang sedang mengikuti pilkada biasanya akan melakukan apapun untuk bisa menang.

Baca juga: Satgas Covid-19 Periksa 30 Hotel di Jakarta yang Nyatakan Siap Jadi Tempat Isolasi

Termasuk melanggar peraturan, terlebih lagi aturan protokol kesehatan yang belum memiliki sanksi tegas.

"Jadi betul-betul peluang dia mengambil, mata gelap pokoknya apapun ditabrak, karena ini cuman kartu kuning, gak kartu merah, yang penting menang itu berbahaya sekali," ucap Mardani.

Sebelumnya, Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul klaster baru Covid-19 apabila terus terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Sosok Akmal Taher, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 yang Mundur

Menurut dia, klaster tersebut akan muncul apabila ada sekelompok orang berkerumun.

"Iyalah. Selama ada kerumunan (dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020)," kata Miko kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Miko juga menilai, perlu ada sanksi bagi bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sanksi itu, kata dia, bisa berupa pengguguran dari kontestasi Pilkada 2020.

"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," ujar dia.

"Kalau enggak gugur, ya sudah akan diulang-ulang oleh calonnya (kepala daerah)," lanjut Miko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com