Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, menyambut baik keputusan pemerintah mencabut klaster pendidikan.
Menurut dia, pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari para anggota dewan.
"Ini pemerintah mendengarkan suara publik yang disuarakan oleh semua fraksi, semua organisasi sosial masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Sikap Fraksi-fraksi di DPR soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Kendati demikian, pemerintah mengusulkan pengaturan tentang pelaksanaan perizinan sektor pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pelaksanaannya nanti hanya dapat dilakukan di KEK yang diusulkan pemerintah pusat atau BUMN. Usul itu kemudian disetujui oleh Baleg DPR.
"Ini melimitasi, sehingga kontrol akan pelaksanaan pendidikan di KEK dapat dilakukan sepanjang waktu oleh pemerintah," kata Elen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.