JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena banyak penolakan dari berbagai pihak.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sektor pendidikan adalah nirlaba.
"Karena ada putusan MK bahwa prinsip pendidikan itu nirlaba, bukan komersialisasi. Kita juga meminta perlu pengaturan agar pendidikan tidak berorientasi profit tapi lebih orientasi sosial," kata Baidowi saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Baidowi membantah, klaster pendidikan sepakat dikeluarkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja dapat lebih cepat diselesaikan.
Baca juga: Pemerintah: Kami Yakin RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Perlindungan bagi Pekerja
"Ndak begitu. Tapi lebih pada konsepsi yang memang tidak pas masuk di sini. Karena kami sudah dua kali melakukan penundaan pembahasan," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, dikeluarkannya klaster pendidikan bukti bahwa DPR mendengar masukan dari berbagai organisasi masyarakat.
"Maka kemudian ini dianggap tidak relevan, mengapa? Pertama pendidikan itu bukan izin berusaha. Nah itu yang baik di-take out dari cipta kerja, pemerintah juga memiliki hal yang sama," kata Willy saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut, Willy mengatakan, selain klaster pendidikan, pasal-pasal tentang Pers juga dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
"Ada dua yang sudah dicapai sangat fundamental dalam RUU Cipta Kerja, selain sektor pendidikan, juga pers, pers juga dikembalikan ke UU existing, itu juga dicabut. Itu poin yang lebih awal disepakati," ujarnya.
Baca juga: Jumat Malam, DPR dan Pemerintah Bahas Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja yang digelar pada Kamis (24/9/2020).
Pembahasan klaster pendidikan sebelumnya berlangsung cukup alot karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.
"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan Kemendikbud mengusulkan kepada panitia kerja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah sedianya mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.