Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pejabat Kemendagri Ditunjuk sebagai Pjs Gubernur yang Cuti Pilkada

Kompas.com - 25/09/2020, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditugaskan sebagai penjabat sementara (Pjs) untuk menjalankan tugas gubernur yang mencalonkan diri pada Pilkada tahun ini.

Para Pjs tersebut akan menggantikan gubernur definitif yang cuti selama masa kampanye, yakni 26 September-5 Desember 2020.

"Sesuai dengan aturan bahwa pejabat-pejabat yang ikut kontestasi lagi, otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas. Maka digantikan dengan penjabat sementara," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat acara penyerahan Keputusan Mendagri tentang penunjukan Pjs, dikutip melalui siaran YouTube Kemendagri, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Pilkada

Keempat pejabat Kemendagri yang ditunjuk sebagai Pjs gubernur itu yakni, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara.

Kemudian, Deputi bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Restu Ardi Daud sebagai Pjs Gubernur Jambi.

Serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai Pjs Gubernur Kalimantan Utara.

Baca juga: Mendagri: Bakal Paslon yang Tak Lolos di Pilkada Jangan Picu Aksi Kekerasan

Tito berpesan agar para Pjs yang ditunjuk dapat terus berkoordonasi dengan pejabat definitif yang akan cuti selama 71 hari.

Para Pjs diminta untuk memastikan agar program-program yang sudah dibuat pejabat definitif tetap bisa berjalan sepanjang program tersebut berdampak positif.

"Tentunya penjabat sementara tidak bisa membuat kebijakan yang strategis karena 71 hari. Intinya koordinasi kalau ada membuat kebijakan-kebijakan yang penting," ujar Tito.

"Saya ucapkan selamat bertugas bagi rekan-rekan yang ditunjuk sebagai penjabat," tuturnya.

Baca juga: Mendagri Dorong Bawaslu dan Pemda Pakai Wewenangnya Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) di Pilkada 2020.

Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.

"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Adapun 4 Pjs gubernur itu ditugaskan untuk menggantikan gubernur definitif Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Mendagri Gandeng Parpol Tegakkan Protokol Kesehatan ketika Kampanye Pilkada

Sementara, Pjs bupati/wali kota tersebar di 133 kabupaten/kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com