JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait konser dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam.
"Kemarin dibuatkan laporan informasi, hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," ungkap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).
Ia tidak merinci identitas para saksi yang telah dimintai keterangan.
Baca juga: Nekat Gelar Konser Dangdut, Polisi Periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Namun, diberitakan bahwa penyelenggara yang diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, diperiksa polisi terkait kasus ini.
Awi mengatakan, penyidik Polres Tegal Kota sedang melakukan penyidikan secara intensif.
Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana dalam kasus ini seperti tertuang dalam pasal UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
"Terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekantinaan Kesehatan menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".
Diberitakan, acara pernikahan dengan pentas hiburan dangdut akhirnya jadi digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
Sejumlah poster pentas dangdutan dalam acara pernikahan dan sunatan itu juga viral di media sosial.
Unggahan gambar acara tersebut sempat direspons di akun Twitter Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca juga: Usai Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dan Keluarga Jalani Tes Usap Covid-19
Mengetahui acara tersebut jadi digelar, Ganjar langsung menelepon Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Kamis (24/9/2020) kemarin.
Acara itu pun berbuntut pemeriksaan polisi terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang diduga sebagai penyelenggara acara.
"Iya benar (Wakil Ketua DRPD Kota Tegal) diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Wihastono Yoga saat dikonfirmasi, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.