Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal 2020, Kejagung Ringkus 80 Buronan

Kompas.com - 25/09/2020, 13:26 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap total 80 buronan sepanjang tahun 2020.

Perburuan para buronan itu merupakan bagian dari program Kejagung bernama Tangkap Buronan (Tabur).

"Maya Laksmini merupakan buronan ke-80 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Maya Laksmini merupakan Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Departemen Kesehatan yang dinyatakan buron selama lima tahun.

Baca juga: Buron 8 Tahun, Juragan Emas Ditangkap Kejari Purwokerto karena Utang Hampir Rp 1 M

Maya tersandung kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2006.

Pada Kamis (24/9/2020) kemarin, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap Maya yang sedang berada di kawasan Pesanggerahan, Jakarta Selatan.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 13.20 WIB," ujar Hari.

Dalam kasus tersebut, Maya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006 melaksanakan kegiatan diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa pada Juli-Agustus 2006.

Kegiatan itu dianggarkan sebesar Rp 1,29 miliar. Kemudian, anggarannya direvisi menjadi Rp 2,56 miliar dengan sub-kegiatan belanja perjalanan biasa.

Akan tetapi, kegiatan diklat tersebut telah dikurangi pelaksanaannya menjadi lima hari. Padahal, kegiatan seharusnya berjalan selama sembilan hari apabila mengacu pada jadwal.

Sementara, uang dari hasil pengurangan acara diklat digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan.

Baca juga: Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar, Buron 10 Tahun

Maya juga telah menandatangani surat persetujuan bayar perjalanan dinas auditor dan staf TU Itjen Depkes RI ke luar kota tahun anggaran 2006. Akibatnya, terdapat pengeluaran uang perjalanan dinas ganda.

"Mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda serta akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.185.485.800," papar Hari.

Dalam kasus ini, pada tahun 2015, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini, Maya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com