JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap seorang buron kasus korupsi bernama Imron Rosadi di daerah Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Bogor, Jawa Barat, hari ini (11/09/2020) sekira pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: KPK Belum Putuskan soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung
Imron merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,87 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2013, Imron dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selanjutnya, Imron akan menjalani hukumannya di Bengkulu.
"Rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," ucap dia.
Baca juga: Pihak Kejagung Akan Hadiri Gelar Perkara KPK soal Kasus Djoko Tjandra
Imron menjadi buronan ke-66 yang ditangkap Kejagung di tahun 2020 dalam Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung.
Program tersebut dicanangkan untuk memburu para buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) milik kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.