Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/09/2020, 21:22 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menilai, Syahmirwan terbukti bersalah dalam korupsi Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.

"Menuntut supaya terdakwa Syahmirwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Yanuar Utomo dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Yanuar.

Baca juga: Eks Direktur Utama Jiwasraya Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

JPU menilai, Syahmirwan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara yang sama, JPU menunutut agar eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dihukum penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, JPU menyebut ada tujuh perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersama tiga terdakwa lain yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" itu walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Sejak 2008 sampai 2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70 di antaranya untuk melakukan investasi saham, Reksa Dana maupun Medium Term Note (MTN).

Antara 2008-2018, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.

Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.

Baca juga: Restrukturisasi Paling Efektif Atasi Persoalan Jiwasraya?

Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.

Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara cq PT AJS sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Nasional
Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Nasional
Anggota Komisi III Minta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Asal Usul Harta Rp 51,2 Miliar Miliknya

Anggota Komisi III Minta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Asal Usul Harta Rp 51,2 Miliar Miliknya

Nasional
Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Nasional
Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Nasional
JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

Nasional
DJP Diminta Lakukan Digitalisasi Cegah Permainan Petugas-Wajib Pajak

DJP Diminta Lakukan Digitalisasi Cegah Permainan Petugas-Wajib Pajak

Nasional
Sistem Pemungutan Pajak Secara Manual Dinilai Rawan Kongkalikong

Sistem Pemungutan Pajak Secara Manual Dinilai Rawan Kongkalikong

Nasional
Survei SMRC: Kondisi Politik Nasional Dinilai Memburuk 3,5 Tahun Terakhir

Survei SMRC: Kondisi Politik Nasional Dinilai Memburuk 3,5 Tahun Terakhir

Nasional
Anggota Komisi XI Sebut Banyak Pejabat Pajak Bermental Mafia

Anggota Komisi XI Sebut Banyak Pejabat Pajak Bermental Mafia

Nasional
Plt Menpora: Insya Allah FIFA Paham dengan Indonesia, Mudah-mudahan Tidak Ada Sanksi yang Seram

Plt Menpora: Insya Allah FIFA Paham dengan Indonesia, Mudah-mudahan Tidak Ada Sanksi yang Seram

Nasional
Kemenlu Cek Kemungkinan Adanya Korban WNI dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab

Kemenlu Cek Kemungkinan Adanya Korban WNI dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab

Nasional
Jokowi Kantongi Nama Calon Kepala BNPT Pengganti Boy Rafli Amar

Jokowi Kantongi Nama Calon Kepala BNPT Pengganti Boy Rafli Amar

Nasional
Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Nasional
Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke