JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta bakal pasangan calon (paslon) yang gagal menjadi peserta Pilkada 2020 tidak melakukan aksi kekerasan.
Tito mengingatkan, ada saluran hukum yang dapat ditempuh jika bakal paslon merasa dirugikan dalam proses pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Hasil Penetapan Paslon Pilkada 2020 Disampaikan Lewat Papan Pengumuman dan Situs Web KPU
"Yang tidak lolos, yang kecewa tidak boleh (memicu) aksi kekerasan, tak boleh ada pengumpulan massa," ujar Tito dalam rapat koordinasi bersama para camat dari seluruh Indonesia yang digelar secara virtual pada Rabu (23/9/2020).
"Sebab ada saluran di Bawaslu, PTUN maupun MA," tutur dia.
Tito mengatakan, pengumuman paslon yang lolos menjadi peserta Pilkada 2020 di 270 daerah menjadi salah satu tahapan yang genting.
Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada pengumpulan massa.
"Sebab memang tidak diundang oleh KPU. KPU yang akan mengumumkan (paslon yang lolos). Sehingga waspadai kerumunan massa, bagi paslon yang lolos juga jangan sampai euforia," kata Tito.
Baca juga: KPU: Penetapan Peserta Pilkada 2020 Tak Mengundang Paslon
Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penetapan paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020 tidak dilakukan dengan mengundang seluruh paslon.
Namun, pihaknya memastikan bahwa seluruh mekanismenya dilakukan berdasarkan rapat pleno KPU.
"Kami sampaikan bahwa mekanisme penetapan bakal paslon yang memenuhi syarat kemudian menjadi paslon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9/2020).
"(Rapat pleno) diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada dengan tidak mengundang paslon," lanjutnya.
Baca juga: KPU Targetkan Revisi PKPU Pilkada Selesai Paling Lambat Kamis Besok
Namun demikian, kata Raka Sandi, KPU tentu menetapkan prinsip-prinsip pilkada yang demokratis dan berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU.
Kemudian, hasil dari penetapan paslon akan diumumkan di papan pengumuman KPU, laman resmi KPU dan akun-akun resmi KPU provinsi maupun kota yang menggelar Pilkada.
Raka Sandi juga mengingatkan tahapan pengundian nomor urut paslon yang akan digelar Kamis (24/9/2020) atau besok.
Menurutnya, KPU telah berkirim surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tahapan itu dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Dalam surat itu pun ditekankan bahwa KPU daerah diminta melakukan koordinasi dengan paslon dan tim kampanye terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Bahwa jika terjadi pelanggaran, maka pihak yang melanggar itu agar bertanggung jawab. Tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.