Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Pastikan Tak Ada Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon Pilkada 2020

Kompas.com - 23/09/2020, 06:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta tak ada pengumpulan massa saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2020.

Untuk itu, pengumuman penetapan pasangan calon tak mengundang satupun kandidat.

Penetapan hanya akan dipasang di papan penguman masing-masing kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan melalui website.

"Besok 23 September KPU sudah menyampaikan bahwa tidak ada undangan untuk pasangan calon atau tim sukses," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkads Serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: KPU Yakini Penetapan Paslon Peserta Pilkada Tak Picu Kerumunan Massa

"Yang ada rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka mengumumkan yang lolos dan tidak sesuai aturan yang ada, diumumkan di website atau papan pengumuman di kantor KPUD masing-masing," ucap Tito.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, ada tiga penyebab sehingga pada pada tanggal 4-6 September saat pendaftaran pasangan calon terjadi pengumpulan masa.

Ketiga penyebab itu ialah kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal pasangan calon, serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanaan.

Maka dari itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengusulkan dua hal.

Baca juga: Satgas Covid-19 Temukan Aturan Pilkada yang Berpotensi Memicu Kerumunan Massa

Pertama, dibuat perbaikan PKPU (Peraturan KPU) No. 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 lebih diperketat.

Kedua ialah menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral.

“Regulasi yang dimaksud yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan Pilkada itu diatur dalam Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan juga secara spesifik lebih detail oleh PKPU," kata Tito.

"Kini PKPU ini direvisi dan akan diperbaiki kembali, setelah itu dikoordinasikan dengan DPR dan mudah-mudahan hari ini juga bisa diundangkan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com