JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan tak ada kerumunan massa saat penetapan pasangan calon kepala daerah, Rabu (23/9/2020).
Sebab, penetapan paslon Pilkada 2020 digelar melalui rapat pleno KPU provinsi dan kabupaten/kota tanpa mengundang pasangan calon.
"Calon memenuhi syarat kan ditetapkan menjadi pasangan calon, nah itu dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno KPU, jadi tidak mengundang pihak lain," kata Raka saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).
"Jadi tentu kalau saya meyakini itu tidak ada kerumunan massa," tuturnya.
Baca juga: Jajaran KPU Positif Covid-19, Penetapan Paslon Pilkada Tetap Digelar 23 September
Raka memastikan, rapat pleno KPU pun bakal digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.
Setelah paslon ditetapkan, hasilnya akan ditempel di papan pengumunan KPU dan diumumkan di situs-situs daring KPU.
Mekanisme ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.
"Hal itu sudah diatur dalam PKPU tentang pencalonan," ujarnya.
Sehari setelah penetapan paslon yakni 24 September 2020, KPU akan menggelar pengundian nomor urut.
Baca juga: Bakal Paslon Diminta Tanggung Jawab Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada
Berbeda dengan penetapan paslon yang hanya melibatkan KPU, pengundian nomor urut akan mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan