Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020

Kompas.com - 22/09/2020, 18:04 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum meminta seluruh pasangan calon pada Pilkada 2020 menggunakan platform digital dalam melakukan kampanye. Hal itu dilakukan untuk menghindari munculnya kerumunan dan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“KPU RI gencar dan proaktif melakukan sosialisasi untuk menyakinkan bahwa pilkada 2020 demokratis, sehat dan aman dengan mengoptimalkan penggunaan platform digital terkait pelaksanaan kampanye,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam webinar bertajuk Penggunaan iklan politik di Media Sosial dalam pemilu, Selasa (22/09/2020).

Baca juga: KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos

Menurut Viryan, KPU, Bawaslu dan Kemenkominfo RI telah menandatangani nota kesepahaman tentang menajemen dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan Wakil walikota tahun 2020.

Kemudian, KPU juga sedang menyusun perubahan peraturan terkait kampanye yang menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 dengan memperbanyak kampanye via media sosial dan media daring.

“Iklan di media sosial diperbolehkan dengan batasan-batasan jumlah akun media sosial, agar setiap pasangan memiliki kesempatan yang sama (berimbang),” kata Viryan.

Baca juga: KPU Akan Batasi Jumlah Akun Medsos Kampanye Peserta Pilkada 2020

Kendati demikian, Viryan mengatakan, pasangan calon merasa kegiatan kampanye digital atau melalui media sosial tidak akan efektif.

Ia menilai, pasangan calon masih menggunakan cara pandang lama, yakni kampanye yang menimbulkan kerumunan.

“Substansi yang kita rasakan kemarin, bakal pasangan calon atau pasangan calon belum merasakan dan belum meyakini bahwa kegiatan kampanye melalui media sosial bisa meningkatkan efektifitas,” kata Viryan.

“Jadi kami pada saat ini, terlebih adanya tuntutan masyarakat terkait dengan potensi kerumunan, (KPU) berupaya untuk meyakinkan dan memberikan gambaran kepada pasangan calon bahwa kegiatan kampanye melalui media sosial dan melalui media daring itu bisa meningkatkan elektabilitas secara signifikan,” tutur dia.

Baca juga: KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Untuk diketahui, KPU tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020. Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, yakni pada 4 hingga 6 September.

Kemudian, tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com