JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 iklan kampanye melalui media daring dan media sosial.
Kampanye metode tersebut baru boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Ada pun masa tenang Pilkada yakni 6-8 Desember 2020.
"Iklan kampanye di media daring itu adalah 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang. Kemudian mengenai iklan kampanye di media sosial juga demikian," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (21/9/2020).
Baca juga: KPU Diminta Jangan Hanya Pasrah Jadi Penyelenggara Pilkada Saat Pandemi
Raka mengatakan, pengaturan waktu iklan kampanye media daring dan media sosial ini sama dengan iklan kampanye media cetak serta media elektronik (radio dan televisi).
Hanya saja, jika iklan melalui media cetak dan elektronik dibiayai oleh KPU menggunakan dana APBD, maka iklan kampanye di media daring dan media sosial harus dibiayai oleh pasangan calon kepala daerah sendiri.
Namun demikian, KPU akan tetap melakukan pembatasan terhadap kampanye metode ini agar tetap terjadi kesetaraan.
"Kami juga mengatur pembatasannya supaya ini kemudian tidak terjadi kesulitan dalam pelaksanaan, termasuk dalam kontrolnya nanti jangan sampai kampanyenya menjadi tidak terbatas," ujar Raka.
Baca juga: KPU Akan Batasi Jumlah Akun Medsos Kampanye Peserta Pilkada 2020
Menurut Raka, pihaknya mendorong kampanye melalui media daring dan media sosial selama pandemi demi mencegah terjadinya kerumunan massa yang mungkin diciptakan dalam kampanye tatap muka.
"Oleh karena dilakukan pembatasan pertemuan tatap muka langsung yang menghadirkan banyak orang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, maka sebagai salah satu alternatifnya adalah kampanye melalui media sosial dan media daring," kata dia.
Ketentuan mengenai iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan PKPU Nomor 10/2020.
Lebih detail, hal ini dituangkan dalam PKPU tentang Kampanye. PKPU tersebut masih menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.
Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.