Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini

Kompas.com - 22/09/2020, 11:03 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi untuk kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Selasa (22/9/2020) hari ini.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari pihak internal Kejagung maupun pihak eksternal.

"Tim penyidik gabungan Polri memeriksa 17 saksi terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal, dan PNS Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Delapan CCTV di Gedung Kejaksaan Agung Ikut Terbakar

Selain memeriksa saksi, Ferdy menuturkan, pihaknya akan mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti ke pengadilan.

"Agenda lain adalah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan Barang bukti dari Puslabfor," ujarnya.

Pada Senin (21/9/2020) kemarin, penyidik juga telah memeriksa 12 orang yang disebut sebagai saksi potensial. Mereka terdiri dari pramubakti, cleaning service, dan tukang.

Saksi potensial yang dimaksud adalah mereka yang berada di lokasi kejadian saat detik-detik kebakaran terjadi. Khususnya mereka yang berada di lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian.

Baca juga: DPR Setujui Anggaran Renovasi Gedung Kejagung Rp 350 Miliar

Diketahui, lantai tersebut diduga menjadi lokasi sumber api.

"Detik-detik terjadinya api yang menyala secara terbuka, tentunya kan ada saksi di sana karena memang saat itu ada orang yang berusaha memadamkan, berarti itulah yang potensial," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Sebagai informasi, para tukang sebagai saksi potensial dari pihak eksternal kejaksaan yang ikut dipanggil karena ada kegiatan renovasi yang dilakukan di ruangan tersebut sebelum kejadian.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Baca juga: Ada Dugaan Pidana dalam Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Kirim SPDP

Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Baca juga: Kekhawatiran dan Kecurigaan Amien Rais atas Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung...

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com