Para saksi yang diperiksa terdiri dari pihak internal Kejagung maupun pihak eksternal.
"Tim penyidik gabungan Polri memeriksa 17 saksi terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal, dan PNS Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Selasa.
Selain memeriksa saksi, Ferdy menuturkan, pihaknya akan mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti ke pengadilan.
"Agenda lain adalah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan Barang bukti dari Puslabfor," ujarnya.
Pada Senin (21/9/2020) kemarin, penyidik juga telah memeriksa 12 orang yang disebut sebagai saksi potensial. Mereka terdiri dari pramubakti, cleaning service, dan tukang.
Saksi potensial yang dimaksud adalah mereka yang berada di lokasi kejadian saat detik-detik kebakaran terjadi. Khususnya mereka yang berada di lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian.
Diketahui, lantai tersebut diduga menjadi lokasi sumber api.
"Detik-detik terjadinya api yang menyala secara terbuka, tentunya kan ada saksi di sana karena memang saat itu ada orang yang berusaha memadamkan, berarti itulah yang potensial," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Sebagai informasi, para tukang sebagai saksi potensial dari pihak eksternal kejaksaan yang ikut dipanggil karena ada kegiatan renovasi yang dilakukan di ruangan tersebut sebelum kejadian.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/11034051/polisi-periksa-17-saksi-terkait-kasus-kebakaran-gedung-kejagung-hari-ini