Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Paslon Diminta Tanggung Jawab Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada

Kompas.com - 19/09/2020, 09:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, meminta tanggung jawab seluruh bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah timbulnya klaster Covid-19 di Pilkada 2020.

Dilansir dari Antara, Sabtu (19/7/2020), Bahtiar menilai pencegahan Covid-19 jangan hanya menjadi beban penyelenggara dan aparat terkait.

"Maka yang harus kita tebalkan soal tanggung jawab (bakal) paslon (dalam) mematuhi dan bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Bahtiar.

Baca juga: Pimpinan KPU Positif Covid-19 Bertambah, Perlukah Pilkada Ditunda?

Ia menyebutkan, aktor utama yang paling menentukan di pilkada adalah bakal paslon. Mereka juga yang menentukan dipatuhi atau tidaknya protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, para bakal paslon diharapkan dapat mengendalikan massa.

"Karenanya, jika melanggar protokol kesehatan, para (bakal) paslon daerah yang ikut berkompetisi harus menerima sanksi, bahkan harusnya mendapat sanksi terberat," tutur Bahtiar.

"Kalau perlu begitu (dibatalkan sebagai calon), sanksi ini kan hukum kesepakatan (bisa dibuat dan direalisasikan)," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Ketua KPU RI Arief Budiman Positif Covid-19

 

Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, semestinya penyelenggaraan pilkada tidak memberi dampak timbulnya klaster baru penularan Covid-19.

Ia pun menekankan soal aturan untuk menertibkan masyarakat harus lebih ketat.

Sehingga, bakal paslon kepala daerah bertanggung jawab untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan pada tahapan pilkada.

"Dengan adanya pilkada malah aturannya jadi dobel, protokol kesehatan secara umum dan juga aturan yang dibuat untuk pilkada, sudah ada larangan-larangannya, waktunya dan siapa pelakunya untuk pilkada," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Positif Covid-19, Wakil Ketua Komisi II: Tahapan Pilkada Tak Akan Terganggu

Beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian menurut dia yakni penetapan bakal paslon menjadi paslon peserta Pilkada 2020 pada 23 September mendatang. Kemudian pengundian nomor urut paslon pada 24 September.

Setelah itu, tahapan kampanye selama 71 hari yang dimulai sejak 23 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Tiga tahapan tersebut berpotensi menyebabkan kerumunan massa yang bisa saja menjadi sarana penularan Covid-19.

Baca juga: Satu Lagi Jajaran KPU Positif Covid-19, Perludem Dorong Pilkada 2020 Ditunda

"(Bakal) paslon juga harus bisa mengatur tim dan simpatisannya. Bagaimana dia bisa memimpin (jadi kepala daerah) kalau tidak ada tanda-tanda baik?" ucap Bahtiar.

"Jadi jangan dibebankan seluruhnya kepada penyelenggara, dan kasihan pada penegak hukum juga," tambahnya.

Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com