Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Dugaan Pidana hingga Sumber Api

Kompas.com - 18/09/2020, 09:20 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir sebulan berlalu sejak kebakaran melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Aparat kepolisian yang didukung pihak kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran. Akhirnya, ada perkembangan signifikan setelah melalui proses penyelidikan.

Menurut polisi, kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Baca juga: Polri-Kejaksaan Sepakat Transparan Usut Kebakaran Gedung Kejagung

Kebakaran yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut mengakibatkan seluruh ruangan di gedung enam lantai habis terbakar.

Dugaan pidana

Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020). Pihak Kejagung turut hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung

Unsur pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal."

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."

Sumber api

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Hasilnya, polisi menemukan bahwa sumber api dalam kebakaran tersebut bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik.

"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” ucap Listyo.

Baca juga: Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik

Jenderal bintang tiga tersebut menuturkan, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Berdasarkan temuan polisi, api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung karena sejumlah faktor.

"Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon," tutur Listyo.

Minyak lobi atau minyak pembersih (dust cleaner) tersebut disimpan dalam gudang cleaning service. Barang ini juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Dugaan Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung Kejagung

Kemudian, faktor lainnya yakni kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.

Selain itu, menurut Listyo, sebelum kebakaran terdapat aktivitas renovasi di lantai yang diduga menjadi sumber api. Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami hal tersebut.

"Pukul 11.30 sampai 17.30 WIB, kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang di ruang yang berada di lantai 6 Biro Kepegawaian, yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu salah satu yang kami dalami," ujar Listyo.

Temuan lain polisi yakni adanya saksi yang berusaha memadamkan api saat kejadian. Akan tetapi, karena tak didukung oleh sarana dan prasarana, api tetap membesar sehingga dibutuhkan bantuan dari dinas pemadam kebakaran.

"Namun, karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai sehingga kemudian api tersebut semakin membesar," ungkap Kabareskrim.

Belum tetapkan tersangka

Meski sudah menemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka. Listyo menuturkan, pihaknya akan melakukan kegiatan penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya kita akan segera melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap potensial-potensial suspect atau potensial-potensi saksi yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka," ucap dia.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Polri serta Kejagung sepakat mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan secara transparan.

Kedua lembaga penegak hukum ini juga berkomitmen memproses hukum siapa pun yang terlibat.

Listyo pun berharap tidak ada polemik yang muncul terkait kasus tersebut.

"Sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas dan kami sudah berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com