JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut, belum semua pemerintah daerah (pemda) melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres itu, Jokowi meminta seluruh Pemda membuat aturan yang mengatur sanksi bagi masyarakat atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara usaha.
"Dari data Kemdagri per 14 September: 394 Kab/Kota telah menyelesaikan Perda, 52 Kab/Kota berproses menyelesaikan Perda, 68 kab/Kota belum melakukan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: UPDATE: 203.342 Kasus Covid-19 dan Peringatan agar Pemda Siapkan RS Darurat
Dini pun meminta pemda yang belum menerbitkan perda segera mempercepat proses pembahasannya sehingga penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa segera berjalan.
Apalagi saat ini TNI-Polri dibantu Satpol PP tengah menggencarkan operasi yustisi di berbagai daerah untuk menindak warga yang tak taat protokol kesehatan.
"Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," sambung Dini.
Dini menyebut, penerbitan Inpres sejak awal dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Penerbitan Inpres itu, kata dia, sekaligus bukti keseriusan pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Pusat Dinilai Harus Membantu Pemda dalam Penanganan Covid-19
"Melonjaknya penambahan kasus Covid-19 menjadi peringatan agar pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan," kata dia.
Di sisi lain, Dini meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.
Apalagi dalam pelaksanaannya Pemerintah juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” tegas Dini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.