Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: Kembalikan Penanganan Covid-19 kepada Kemenkes

Kompas.com - 17/09/2020, 19:48 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menyarankan agar pemerintah mengembalikan penanganan Covid-19 seluruhnya pada sistem pemerintahan yaitu sistem yang dipimpin Kementerian Kesehatan.

Pandu dalam diskusi daring Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertajuk "Laju Pandemi Tak Terkendali, Langkah Apa Yang Harus Diperbaiki?" di Jakarta, Kamis (17/9/2020) mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan lebih berpengalaman dalam menangani masalah penyakit terlebih wabah penyakit mulai dari kejadian luar biasa, wabah, hingga pandemi.

Sementara itu, pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya merupakan tim ad hoc yang tidak memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menangani masalah kesehatan di negeri ini.

Baca juga: Epidemiolog Pertanyakan Langkah Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Covid-19 di 9 Provinsi

Pandu menyarankan agar Kepala Negara yakni Presiden Joko Widodo memimpin sendiri penanganan Covid-19 di Indonesia dengan dibantu oleh para pembantunya yakni para menteri dan kementerian-lembaga yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar penanganan pandemi di Indonesia bisa berjalan secara sistematis.

Pandu mengkritik pemilihan Kepala BNPB Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menangani masalah Covid-19 di sembilan provinsi.

Dia berpendapat bahwa pemilihan tersebut hanya berdasar pada asumsi dan tokoh yang dipilih tidak memiliki latar belakang kesehatan, terlebih pengalaman untuk menangani pandemi.

Akademisi dari FKM UI tersebut menilai, penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas selama enam bulan ini tidak memiliki kemajuan perkembangan yang positif, malahan kasus Covid-19 cenderung meningkat dari hari ke hari.

"Karena enam bulan ini belum ada kemajuan perbaikan, ya harap mawas dirilah. Dekati dengan sistem pemerintahan, lewat Kementerian Kesehatan yang memang tupoksinya. Kementerian itu digunakan lebih cepat untuk merespons pandemi, kalau pembantu Presiden tidak bisa kerja, atau bermasalah, Presiden punya hak prerogratif untuk menggantinya," kata Pandu.

Ia berpandangan, pemilihan Menko Maritim dan Investasi untuk mengatasi penanganan Covid-19 di sembilan provinsi merupakan keputusan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian bersangkutan.

Baca juga: Saat Luhut Ikut Ditugaskan Tangani Covid-19 di 9 Provinsi...

 

Di satu sisi, ia menilai Presiden tidak mempercayai Menteri Kesehatan dalam menangani pandemi di Indonesia.

Dia menilai, bila penanganan Covid-19 di Indonesia masih dilakukan dengan cara seperti ini, permasalahan pandemi Covid-19 di Indonesia akan berkepanjangan, terlebih dampak yang ditimbulkan setelahnya bahkan hingga masa jabatan Presiden Joko Widodo habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com