JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Baca juga: Polri Diminta Rutin Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Kebakaran Kejagung
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini. Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.
Selain itu, Listyo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 131 orang saksi.
“Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.
Baca juga: Kamis Siang, Bareskrim Polri Ekspose Hasil Penyelidikan Kebakaran Kejagung
Diketahui, api mulai berkobar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.