Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan di Mapolsek Ciracas: 65 Oknum TNI Jadi Tersangka hingga Ganti Rugi Rp 778 Juta

Kompas.com - 17/09/2020, 06:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) kembali menetapkan sembilan oknum prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).

Dengan penambahan tersebut, total sudah 65 oknum prajurit TNI sebagai tersangka.

Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menjelaskan, semua prajurit yang telah berstatus tersangka berasal dari tiga matra.

Baca juga: Tambah 9, Total 65 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas

Ia merinci, dari 90 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diperiksa, 57 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian dari TNI Angkatan Laut (AL), sebanyak tujuh prajurit ditetapkan sebagai tersangka dari total 10 orang yang menjalani pemeriksaan. Ketujuh tersangka tersebut berasal dari tiga satuan.

Sementara dari TNI Angkatan Udara (AU), satu dari 19 prajurit yang diperiksa ditetapkan menjadi tersangka.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang ditengarai terlibat dalam kasus penyerangan tersebut.

"Selanjutnya Puspom TNI beserta beserta Puspom TNI AL dan TNI AU masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya," kata Eddy dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, Tersangka dari TNI AD Jadi 57 Orang

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.

Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Ditahan di Danpom Jaya/II Cijantung

Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Tiga pelaku dari Korps Marinir

Tujuh tersangka yang berasal dari matra TNI AL, tiga di antaranya berasal dari Korps Marinir. penetapan status hukum itu berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan penyidik Pom TNI AL.

"Tiga dari satuan Marinir," ujar Ketua Tim Penyidik Polisi Militer (Pom) TNI AL, Kolonel Budi.

Baca juga: 7 Tersangka Penyerang Mapolsek Ciracas Oknum TNI AL, 3 di Antaranya Marinir

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati fakta bahwa ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam konvoi kelompok penyerangan Mapolsek Ciracas.

Budi menuturkan, keterlibatan mereka berupa pergerakan konvoi dari titik satu hingga titik berikutnya bersama kelompok penyerangan.

"Sehingga, kita penyidik dari Pom TNI AL sudah merumuskan dengan jeratan Pasal 169 dan 164 KUHP ayat I, bahwa pemufakatan jahat dan mereka berkumpul untuk melaksanakan itu," ungkap Budi.

Dugaan dua prajurit TNI AU terlibat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com