Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan di Mapolsek Ciracas: 65 Oknum TNI Jadi Tersangka hingga Ganti Rugi Rp 778 Juta

Kompas.com - 17/09/2020, 06:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Setelah menetapkan satu prajuritnya sebagai tersangka, TNI AU tengah mendalami dugaan keterlibatan dua prajurit lainnya.

"Ada dua yang masih kami dalami. Dua personel yang masih kami dalami apakah dia juga terlibat," ujar Ketua Tim Penyidik Pom TNI AU, Kolonel Cpm Sarante.

Sarante menjelaskan, pendalaman ini dilakukan guna memastikan status hukum kedua prajurit tersebut.

"Apakah bisa diangkat sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi," kata Sarante.

Baca juga: POM TNI AU Dalami Keterlibatan 2 Prajurit dalam Penyerangan Polsek Ciracas

Adapun satu prajurit TNI AU yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kemudian pada Pasal 170 ayat (2) mengatur;

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

"Dari 19 orang ini, yang sudah kita angkat sebagai tersangka satu orang. Kita kenakan pasal 170, di mana dia memang mengikuti dan di waktu yang bersamaan dengan kejadian yang ada," jelas Sarante.

Belum ditemukan keterkaitan dengan insiden 2018

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan fakta jika 65 tersangka ini sebelumnya pernah terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas pada 2018.

"Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kita lakukan, belum ditemukan adanya prajurit yang melakukan kegiatan pada tahun 2018, itu," ujar Eddy.

Baca juga: Penyidik Belum Temukan Keterlibatan 65 Tersangka dalam Penyerangan Polsek Ciracas Tahun 2018

Hal senada juga diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD), Letjen TNI Dodik Widjonarko.

Menurutnya, 47 tersangka dari TNI AD merupakan prajurit Tamtama lulusan 2017 dengan pangkat saat ini prajurit dua (prada). Dengan demikian, saat peristiwa 2018 terjadi, mereka masih menempuh pendidikan lanjutan.

"Sehingga pada saat kejadian 2018 itu, mereka masih proses pendidikan, sehingga mereka tidak ikut," kata Dodik.

Penyesalan Prada MI

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengungkapkan, Prada MI tak menyangka berita bohong mengenai penganiayaan yang dialaminya ternyata berujung penyerangan Mapolsek Ciracas.

Hal tersebut diungkapkan Prada MI saat menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas.

"Dari apa yang disampaikan oleh tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong (hingga berujung penyerangan) ini," ujar Yogaswara.

Baca juga: Prada MI Tak Menyangka Berita Bohong yang Dia Sebarkan Berujung Penyerangan Mapolsek Ciracas

Prada MI, kata dia, juga merasa malu dan takut atas perbuatannya setelah mengetahui dampak perbuatannya itu.

Sementara itu, Dodik mengungkapkan, Prada MI mengaku telah menyesali perbuatannya setelah mengetahui dampak buruk atas berita bohong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com