JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menahan seorang prajurit TNI, Prada MI, sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Penahanan terhadap anggota satuan Direktorat Hukum TNI AD itu dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020).
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya/II Cijantung," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Ini Motif Prada MI Sebar Informasi Bohong hingga Berujung Penyerangan Polsek Ciracas
Dodik mengatakan, jika proses penyelidikan dan penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, berkas perkara Prada MI nantinya langsung dikirimkan ke Oditur Militer untuk menjalani peradilan militer.
"Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke Oditur Militer untuk ditindak lanjuti dengan proses peradilan militer," kata Dodik.
Sebelumnya, penyidik Puspomad telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Baca juga: TNI Tetapkan Prada MI Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung.
Baca juga: Penyerangan Mapolsek Ciracas Libatkan Oknum TNI AL dan AU