JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari tujuh oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas berasal dari Korps Marinir.
Ketiga prajurit tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada saat yang lalu, kami menyampaikan ada enam oknum TNI AL yang berada di wilayah Jakarta, tiga dari satuan Marinir dan tiga lagi dari Markas Besar TNI AL," ujar Ketua Tim Penyidik Polisi Militer (Pom) TNI AL, Kolonel Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).
"Kemudian sampai hari ini perlu kami laporkan, kita menambahkan satu orang yang kita naikan statusnya menjadi tersangka berasal dari satuan di Armada I Jakarta," sambung Budi.
Baca juga: Masih Dirawat, 2 Polisi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Belum Bisa Dimintai Keterangan
Budi menjelaskan, penetapan status hukum terhadap ketujuh prajurit TNI AL itu berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut menemukan, ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam konvoi kelompok penyerangan Polsek Ciracas.
Menurutnya, mereka berkonvoi dari titik satu hingga titik berikutnya.
"Sehingga, kita penyidik dari Pom TNI AL sudah merumuskan dengan jeratan Pasal 169 dan 164 KUHP ayat I, bahwa pemufakatan jahat dan mereka berkumpul untuk melaksanakan itu," ungkap Budi.
Ia menegaskan, TNI AL tetap konsisten dan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.
Hingga kini, Puspom TNI telah menetapkan 65 prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan