Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Baca juga: Perbuatan Mesum di Taman Maramis Diduga Saat Warga Shalat Jumat
Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.