JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengimbau pengurus masjid di DKI Jakarta tidak menyelenggarakan shalat Jumat seiring dengan pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Kalla dalam surat edaran resmi DMI pada Selasa (15/9/2020).
"Agar DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dan takmir masjid meminimalisasi atau menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jemaah, termasuk shalat Jumat sampai (pengetatan) PSBB dicabut kembali," kata Kalla dalam keterangan tertulis.
Baca juga: MUI Kembali Imbau Muslim di Zona Merah Covid-19 Tak Shalat Jumat dan Berjemaah di Masjid
Ia pun mengimbau masjid di luar perumahan, pasar, lokasi padat penduduk, hingga masjid yang hanya untuk persinggahan (masjid raya) ditutup sementara untuk menekan terjadinya penularan Covid-19.
Adapun, untuk masjid di wilayah perumahan, Kalla menyatakan, bisa diberikan kelonggaran dan tetap beroperasi sesuai protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah jemaah.
Jemaah yang diperbolehkan beribadah pun hanya yang berasal dari kompleks perumahan itu saja.
Hal senada disampaikan Kalla kepada masjid yang masuk dalam zona merah (risiko tinggi).
Ia meminta pengurus menutup sementara masjid yang berada di zona merah, kecuali yang berada di kompleks perumahan dengan batasan yang ia jelaskan sebelumnya.
Baca juga: Ikuti Ketentuan Pemerintah, Masjid Raya JIC Ditutup Sementara Selama PSBB
Ia sekaligus meminta seluruh pengurus masjid menjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan masjid agar terbebas dari virus corona.
"Para takmir agar menjaga sanitasi masjid dan melakukan penyemprotan disinfektan rutin," lanjut Kalla.
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Baca juga: Jakarta PSBB Total, Industri Hotel Kembali Terancam
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Baca juga: Perbuatan Mesum di Taman Maramis Diduga Saat Warga Shalat Jumat
Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.