Lalola menuturkan, sanksi berat juga mesti dijatuhkan demi menjaga kepercayaan publik kepada KPK dan Dewan Pengawas KPK.
Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto menambahkan, sanksi ringan dari Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan dapat menimbulkan pelanggaran etik serupa di lembaga atau instansi lain.
"Mereka akan bilang, 'itu pimpinan KPK saja boleh, kenapa saya enggak?' Itu sangat berbahaya, berbahaya banget bagi kita sebagai sebuah bangsa," kata dia.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Nilai Sidang Etik Firli Bahuri Seharusnya Digelar Terbuka
Dikutip dari Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020, sanksi berat yang dapat dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan serta diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
Firli Bahuri sebelumnya telah menepis tudingan dirinya bergaya hidup mewah dengan menyewa helikopter saat melakukan perjalanan di Sumatera Selatan, akhir Juni 2020.
Firli beralasan, penggunaan helikopter saat itu karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas. Dia juga mengaku membayar biaya sewa helikopter itu dari kantong pribadinya.
Adapun sidang pembacaan putusan ini terpaksa ditunda, menyusul adanya indikasi interaksi antara anggota Dewan Pengawas KPK dan pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.