Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertaruhan Kredibilitas Dewas KPK dalam Sidang Etik Firli Bahuri...

Kompas.com - 15/09/2020, 07:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dinilai telah melakukan pelanggaran etik saat menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan pribadinya.

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri mulanya dijadwalkan pada Selasa (15/9/2020) hari ini, namun ditunda menjadi Rabu (23/9/2020) pekan depan.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, sanksi berat harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi para pimpinan KPK yang seharusnya memberi contoh baik bagi publik.

Baca juga: Putusan Dewas KPK dalam Kasus Etik Firli Dinilai Pertaruhkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik

"Memang harus diberhentikan, harus diberhentikan sebagai (ketua) KPK dan juga sekaligus fugnsionaris KPK, supaya menjadi pelajaran dia bahwa lembaga antikorupsi itu harus orang-orang yang memang memberikan contoh yang baik," kata Azyumardi dalam sebuah diskusi, Senin (14/9/2020).

Azyumardi menilai gaya hidup mewah Firli dengan menggunakan helikopter merupakan sebuah pelanggaran berat dari sudut etika, moral, maupun kepatutan publik.

Ia berpendapat, dalih Firli yang menyebut helikopter itu digunakan pada masa cuti dan disewa menggunakan uang pribadinya, tidak serta merta membuat Firli lepas dari jerat etik.

Menurut Azyumardi, pimpinan KPK seharusnya menjadi simbol moral maupun keteladanan dengan tidak menunjukkan gaya hidup mewah tersebut.

"Kita enggak mungkin menyapu yang kotor kalau sapunya kotor, sapunya tidak menunjukkan kebersihannya," ujar Azyumardi.

Pertaruhan kredibilitas

Azyumardi mengatakan, putusan Dewan Pengawas KPK akan menjadi pertaruhan kredibilitas. Sebab seluruh anggota Dewan Pengawas KPK selama ini dinilai memiliki rekam jejak yang baik.

"Walaupun orang per orangnya kita kenal baik-baik Dewas itu, tapi secara kelembagaan Dewas itu kalau tidak melakukan tindakan yang sepatutnya dilakukan, maka orang juga akan mempertanyakan kredibilitas Dewas itu sendiri," kata Azyumardi.

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Etik Firli Bahuri...

Hal senada diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Ia mendorong Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.

Ia beralasan, Firli sebelumnya juga sudah diduga melanggar etik baik sebagai Ketua KPK maupun saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Mengingat ini bukan kali pertama ada dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Firli bahuri, ya sepatutnya putusan yang dijatuhkan itu sama kerasnya," kata dia.

Dugaan pelanggaran etik yang ia maksud antara lain terkait pengembalian paksa Kompol Rossa dari KPK ke Polri serta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Lalola menuturkan, sanksi berat juga mesti dijatuhkan demi menjaga kepercayaan publik kepada KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto menambahkan, sanksi ringan dari Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan dapat menimbulkan pelanggaran etik serupa di lembaga atau instansi lain.

"Mereka akan bilang, 'itu pimpinan KPK saja boleh, kenapa saya enggak?' Itu sangat berbahaya, berbahaya banget bagi kita sebagai sebuah bangsa," kata dia.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Nilai Sidang Etik Firli Bahuri Seharusnya Digelar Terbuka

Dikutip dari Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020, sanksi berat yang dapat dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan serta diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Firli Bahuri sebelumnya telah menepis tudingan dirinya bergaya hidup mewah dengan menyewa helikopter saat melakukan perjalanan di Sumatera Selatan, akhir Juni 2020.

Firli beralasan, penggunaan helikopter saat itu karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas. Dia juga mengaku membayar biaya sewa helikopter itu dari kantong pribadinya.

Adapun sidang pembacaan putusan ini terpaksa ditunda, menyusul adanya indikasi interaksi antara anggota Dewan Pengawas KPK dan pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com