Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020, Kaukus Perempuan Parlemen Minta KPU Susun Aturan soal Pelecehan Seksual

Kompas.com - 14/09/2020, 09:46 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kaukus Perempuan Parlemen meminta KPU dan Bawaslu menyusun aturan yang melarang tindakan pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal, dalam Pilkada 2020.

Permintaan ini menyusul adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu bakal calon kepala daerah perempuan.

"Meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menetapkan aturan yang melarang penggunaan narasi, ujaran, ataupun, tindakan verbal maupun nonverbal yang bersifat melecehkan secara seksual atau mencederai harkat dan martabat kemanusiaan terhadap kandidat khususnya perempuan," kata Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka, dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Sara Djojohadikusumo Pertimbangkan Laporkan Pelecehan Seksual terhadap Dirinya

Diah menegaskan, gelaran pemilu semestinya berlangsung adil, sehat, dan nondiskriminatif bagi seluruh pasangan calon.

Menurut Diah, kasus pelecehan seksual terhadap salah satu bakal calon kepala daerah perempuan yang terjadi beberapa waktu lalu jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun 1984.

"Semua pihak hendaknya dapat menerima dan menghargai bahwa hak politik perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

Diah pun mengajak masyarakat mengawal proses pelaksanaan Pilkada 2020, agar benar-benar terlaksana dengan demokratis, jujur, dan adil.

Ia mengatakan seluruh bakal pasangan calon merupakan manusia yang setara, terlepas dari perbedaan latar belakang dan jenis kelamin.

"Meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses demokratisasi, khususnya Pilkada 2020 agar benar-benar menjadi momentum untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas secara demokratis, jujur, dan berkeadilan," tegas Diah.

Baca juga: Sara Djojohadikusumo: Pelecehan Seksual yang Saya Alami Hanya Miniatur dari Korban

Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat ramai, yaitu kasus yang dialami bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

Sara sendiri mengaku kecewa dengan dua tokoh politik Tanah Air yang menurutnya melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap dirinya melalui akun Twitter.

Ia pun mengatakan, apa yang dialaminya hanya bagian kecil dari kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang selama ini terjadi.

"Apa yang saya alami hanyalah representasi miniatur dari apa yang dialami oleh korban pelecehan atau kekerasan seksual lainnya," kata Sara, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, objektifikasi terhadap perempuan telah berlangsung terlalu lama, sehingga dianggap sebagai suatu kenormalan.

Sara pun mengatakan bahwa ia mempertimbangkan untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.

Sara mengatakan, hal ini sebagai wujud komitmennya untuk terus mendukung korban/penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

"Saya sampaikan bahwa akan saya pertimbangkan (untuk melapor)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com