Salin Artikel

Pilkada 2020, Kaukus Perempuan Parlemen Minta KPU Susun Aturan soal Pelecehan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Kaukus Perempuan Parlemen meminta KPU dan Bawaslu menyusun aturan yang melarang tindakan pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal, dalam Pilkada 2020.

Permintaan ini menyusul adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu bakal calon kepala daerah perempuan.

"Meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menetapkan aturan yang melarang penggunaan narasi, ujaran, ataupun, tindakan verbal maupun nonverbal yang bersifat melecehkan secara seksual atau mencederai harkat dan martabat kemanusiaan terhadap kandidat khususnya perempuan," kata Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka, dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Diah menegaskan, gelaran pemilu semestinya berlangsung adil, sehat, dan nondiskriminatif bagi seluruh pasangan calon.

Menurut Diah, kasus pelecehan seksual terhadap salah satu bakal calon kepala daerah perempuan yang terjadi beberapa waktu lalu jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun 1984.

"Semua pihak hendaknya dapat menerima dan menghargai bahwa hak politik perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

Diah pun mengajak masyarakat mengawal proses pelaksanaan Pilkada 2020, agar benar-benar terlaksana dengan demokratis, jujur, dan adil.

Ia mengatakan seluruh bakal pasangan calon merupakan manusia yang setara, terlepas dari perbedaan latar belakang dan jenis kelamin.

"Meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses demokratisasi, khususnya Pilkada 2020 agar benar-benar menjadi momentum untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas secara demokratis, jujur, dan berkeadilan," tegas Diah.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat ramai, yaitu kasus yang dialami bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

Sara sendiri mengaku kecewa dengan dua tokoh politik Tanah Air yang menurutnya melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap dirinya melalui akun Twitter.

Ia pun mengatakan, apa yang dialaminya hanya bagian kecil dari kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang selama ini terjadi.

"Apa yang saya alami hanyalah representasi miniatur dari apa yang dialami oleh korban pelecehan atau kekerasan seksual lainnya," kata Sara, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, objektifikasi terhadap perempuan telah berlangsung terlalu lama, sehingga dianggap sebagai suatu kenormalan.

Sara pun mengatakan bahwa ia mempertimbangkan untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.

Sara mengatakan, hal ini sebagai wujud komitmennya untuk terus mendukung korban/penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

"Saya sampaikan bahwa akan saya pertimbangkan (untuk melapor)," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/09463801/pilkada-2020-kaukus-perempuan-parlemen-minta-kpu-susun-aturan-soal-pelecehan

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke