Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/09/2020, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi lahirnya kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Indikasi tersebut tak lepas dari keterlibatan pihak swasta yang berperan sebagai sponsor para pasangan calon (paslon) kepala daerah.

"Pihak swasta yang berperan sebagai sponsor paslon, pada akhirnya akan melakukan praktek kolusi dan korupsi, baik pada saat Pilkada berlangsung dan setelahnya jika paslon yang disponsorinya menang dan memegang jabatan sebagai kepala daerah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Filri mengakui, sejauh ini ada korelasi kuat antara korupsi di sektor swasta dengan para kepala daerah. Baik itu gubernur, bupati, hingga wali kota.

Baca juga: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Pengertian, Pencegahan dan Sanksi

Firli menuturkan, praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta karena adanya relasi dengan kepala daerah. Terutama dalam hal Pengadaan barang dan Jasa (PBJ) dan pembuat kebijakan.

Ia juga menyebut, sumber dana paslon kepala daerah dalam kontestasi pesta demokrasi berasal dari kalangan swasta.

Menurut mantan Kabaharkam Polri itu, korupsi melibatkan swasta terbukti dari kasus fee proyek yang mendominasi dari pengungkapan korupsi.

“Pengalaman empiris saat saya Deputi Penindakan KPK, angka tertinggi pelaku korupsi yang tertangkap tangan pada tahun 2018, sebanyak 30 kasus korupsi dengan 122 tersangka dan itu terdapat 22 kepala daerah," kata Firli.

"Semuanya karena suap menyuap, fee proyek dengan pihak swasta," tambah Firli.

Baca juga: Mahfud MD: Korupsi Kebijakan Lebih Berbahaya dari Korupsi Uang

Firli menambahkan, perlu adanya perbaikan sistem politik dan Pilkada agar praktik kolusi dan korupsi dapat dicegah.

“Jadi sistem politik dan Pilkada yang perlu diperbaiki. Selain itu, pemberantasan korupsi perlu pendekatan pendidikan masyarakat dan pencegahan," kata Firli.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020.

Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020. Sementara, penetapan paslon bakal digelar 23 September.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Di Bulan Ramadhan, Rutan Bareskrim Adakan Lomba Berkhotbah, Azan, dan MTQ untuk Tahanan

Di Bulan Ramadhan, Rutan Bareskrim Adakan Lomba Berkhotbah, Azan, dan MTQ untuk Tahanan

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April, Menhub: Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal

Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April, Menhub: Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal

Nasional
Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Nasional
Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Nasional
Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Nasional
Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Nasional
Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Nasional
Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke