JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers menyebutkan, para politisi dan partai politik telah menjadikan sejumlah media massa sebagai kendaraan politik pada Pemilu 2019.
Hal itu tergambar dalam survei terkait Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2020.
"Berdasarkan hasil survei ini, kesimpulan yang diambil antara lain pada tahun 2019, beberapa politisi dan partai politik menjadikan media massa sebagai kendaraan politik," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Indeks Kemerdekaan Pers di Jakarta, Papua Barat, dan Papua Paling Rendah
Menurut Asep, tahun 2019 yang bertepatan dengan pemilu presiden dan legislatif membuat pers rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Penggiringan opini kerap dilakukan melalui media milik pemimpin partai untuk menguntungkan kelompoknya.
Ini menyebabkan pemberitaan di media menjadi kurang akurat, berimbang, dan cenderung eksploitatif.
"Selain itu, perusahaan pers menjadi tidak independen dan tata kelola perusahaan kurang baik," kata dia.
Masalah yang masih menjadi perhatian adalah masih tingginya intervensi dari luar, lemahnya akses bagi kelompok rentan dan rendahnya keragaman pandangan di dunia pers.
Baca juga: Jubir Presiden: Jakob Oetama Mercusuar Pers Indonesia
Selain itu juga tingkat independensi dari kelompok kepentingan yang kuat di dalam redaksi masih menempati peringkat di bawah.
Meski demikian, Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2020 masih mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. IKP 2020 berada di angka 75,27, naik 1,56 poin dibandingkan tahun lalu.
Survei ini merupakan gambaran dari kondisi kemerdekaan pers periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Survei dilaksanakan di 34 provinsi dengan 9 informan ahli pada setiap provinsi.
Adapun sembilan informan ahli tersebut terdiri dari tiga orang pengurus aktif organisasi wartawan, dua orang dari pimpinan perusahaan pers, dua orang dari unsur pemerintahan, dan dua orang dari unsur masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.