JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri.
JPU menilai, berkas perkara itu belum lengkap. Penyidik dinilai perlu melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.
"Berkasnya P-18 (pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap), P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Pihak Kejagung Akan Hadiri Gelar Perkara KPK soal Kasus Djoko Tjandra
Diketahui, berkas perkara tersebut diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2020).
Dalam kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.
Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Kejagung
Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.