JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung akan menghadiri gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan pihak lainnya pada Jumat (11/9/2020) besok.
“Infonya akan hadir Pak Jampidsus beserta para direktur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Kendati demikian, Hari mengaku belum mengetahui materi dalam gelar perkara tersebut.
Baca juga: KPK Undang Polri-Kejagung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, ICW Harap Tak Cuma Formalitas
Kejagung pun meminta awak media menunggu lebih lanjut setelah gelar perkara selesai.
“Kita tunggu saja hasilnya besok ya,” kata dia.
Selain Kejagung, Polri juga akan memenuhi undangan dari KPK untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
KPK akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah nama lain, Jumat (11/9/2020) besok.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengikuti kegiatan gelar perkara tersebut.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali, Kamis (10/9/2020).
Ali mengatakan, gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung tersebut akan dilakukan di waktu yang berbeda.
Baca juga: Penuhi Undangan KPK, Polri Akan Hadiri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Gelar perkara bersama Bareskrim akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, sedangkan gelar perkara bersama Kejagung pukul 13.30 WIB.
Menurut Ali, gelar perkara tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi oleh KPK sebagaimana diatur Undang-undang KPK.
Polri dan Kejagung sama-sama menangani kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dalam kasus yang ditangani Bareskrim, dua jenderal polisi ikut terseret menjadi tersangka, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang turut menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya, KPK telah mengikuti gelar perkara terkait kasus-kasus tersebut yang diadakan Bareskrim Polri dan Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.