Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Angin Segar bagi Koruptor

Kompas.com - 10/09/2020, 15:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan tren pengurangan hukuman bagi para koruptor yang mengajukan peninjauan kembali (PK)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap mengurangi hukuman tersebut merupakan angin segar bagi para koruptor.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," kata Ali, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, Koruptor APBD Lampung Timur Dimiskinkan

KPK mencatat, setidaknya ada 15 perkara yang ditangani KPK yang kemudian mendapat pengurangan hakim pada tingkat PK selama 2019-2020.

Terbaru, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan mengurangi hukuman dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

"Putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," kata Ali.

Kendati demikian, Ali menyebut, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim PK tersebut.

KPK berharap agar MA dapat segera mengirimkan salinan putusan PK untuk dapat dipelajari lebih lanjut.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mndapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," kata Ali.

Dikutip dari situs sipp.pn-serang.go.id, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

Dalam amar putusan, majelis hakim PK yang diketuai Andi Samsan Nganro dan beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili: Menyatakan Terpidana Tubagus Iman Ariyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut”; Menjatuhkan pidana kepada Terpidana TUBAGUS IMAN ARIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," demikian bunyi amar putusan PK.

Adapun sebelumnya, Tubagus divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com