Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: ASN di Wilayah PSBB Bisa Kerja dari Rumah Secara Penuh

Kompas.com - 10/09/2020, 06:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara yang berada di wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat bekerja dari rumah secara penuh.

Hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/9/2020).

"Jika suatu instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan PSBB maka dapat dilaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) secara penuh," ujar Tjahjo.

"Kecuali bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," lanjutnya.

Baca juga: 75 Persen ASN di Daerah Risiko Tinggi Covid-19 Boleh Bekerja dari Rumah

Meski demikian, Tjahjo mengingatkan jika penyesuaian sistem kerja tersebut tidak boleh menghambat pelayanan publik.

Selain itu, juga tidak boleh mengurangi sasaran kerja dan target kerja dari ASN yang bersangkutan.

"Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai sesuai dengan Manajemen ASN yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, " lanjut Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar instansi pemerintah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP Pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Mereka harus memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

SE itu merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020.

Salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah. SE diedarkan sejak Senin (7/9/2020). 

Menurut Tjahjo, SE mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Baca juga: Menteri Tjahjo Jelaskan Alasan Pemerintah Sesuaikan Sistem Kerja ASN Kembali

Mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com