Salin Artikel

Menpan RB: ASN di Wilayah PSBB Bisa Kerja dari Rumah Secara Penuh

Hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/9/2020).

"Jika suatu instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan PSBB maka dapat dilaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) secara penuh," ujar Tjahjo.

"Kecuali bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," lanjutnya.

Meski demikian, Tjahjo mengingatkan jika penyesuaian sistem kerja tersebut tidak boleh menghambat pelayanan publik.

Selain itu, juga tidak boleh mengurangi sasaran kerja dan target kerja dari ASN yang bersangkutan.

"Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai sesuai dengan Manajemen ASN yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, " lanjut Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar instansi pemerintah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP Pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Mereka harus memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

SE itu merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020.

Salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah. SE diedarkan sejak Senin (7/9/2020). 

Menurut Tjahjo, SE mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Pertama, Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor. Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah.

Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.

Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor.

Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.

Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/06482391/menpan-rb-asn-di-wilayah-psbb-bisa-kerja-dari-rumah-secara-penuh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke