Menurut Fadli, idelanya saat ini pemerintah bersama KPU dan DPR duduk bersama untuk mengevaluasi gelaran Pilkada di tengah pandemi.
Jika Pilkada tetap hendak dilanjutkan, maka harus ada regulasi yang tegas mengenai penerapan protokol kesehatan selama tahapan pemilihan, termasuk sanksi ke peserta yang melanggar.
"Bahkan nanti bisa saja diatur, bagi paslon, tim kampanye, relawan, pendukung yang tidak patuh, coret dari pencalonan," usul Fadli.
Keselamatan warga negara selama tahapan Pilkada, lanjut Fadli, harus jadi prioritas utama.
Sebelumnya diberitakan, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada.
Data itu dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Sabtu (5/9/2020). Data masih mungkin bertambah lantaran Bawaslu tengah menghimpun dugaan pelanggaran di masa pendaftaran hari ke-3.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Fritz menyebut, para bapaslon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.
"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata Fritz.
Baca juga: Ketua MPR: Tak Perlu Unjuk Kekuatan dengan Mobilisasi Massa Saat Pilkada
Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.