JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan penerapan regulasi tentang protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 belum tegas.
Menurutnya, diperlukan ketegasan dan sanksi agar seluruh pihak menaati protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.
"PKPU Nomor 6 Tahun 2020, misalnya, sudah ada perintah kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. PKPU jelas memberikan kata-kata, bahwa wajib. Tapi pelanggaran protokol kesehatan tidak tegas, tidak jelas," kata Arwani saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Arwani mencotohkan, banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).
Baca juga: Bawaslu: 2 Hari Pendaftaran Pilkada, Ada 243 Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Ia mengatakan, ketegasan pemerintah, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum amat diperlukan agar pelanggaran protokol Covid-19 tidak makin parah pada tahapan berikutnya, termasuk kampanye.
"Pilkada ini bisa diselenggarakan pada 2020 karena salah satunya kesiapan kita semua, pemerintah, penyelenggara, parpol, paslon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saya sering katakan jangan sampai tahapan kampanye, pemungutan suara di ribuan TPS nanti melahirkan klaster baru," tuturnya.
Arwani pun meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Baca juga: Abai Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020...
Arwani mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Covid-19 telah memberikan kekuatan yang cukup bagi pemerintah daerah memberlakukan peraturan yang sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.
"Kami mendesak pemerintah pusat untuk segera mengoordinasikan Satgas Penanganan Covid-19 di seluruh daerah yg menyelanggarakan pilkada. Karena posisi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 adalah kepala daerah, maka koordinasi jadi sangat penting dilakukan oleh Kemendagri bersama Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.