Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: 141 Bakal Paslon Bawa Massa Saat Daftar Peserta Pilkada 2020

Kompas.com - 05/09/2020, 13:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, ada 141 bakal pasangan calon (paslon) yang membawa massa saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.

Menurut Bawaslu, massa yang dibawa melebihi ketentuan dari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai Jumat (4/9/2020) malam, sudah ada 315 bakal paslon datang ke kantor KPU. Dari 315 itu, kan sebanyak 141 bakal paslon bawa massa yang melebihi apa yang ditentukan oleh aturan KPU," ujar Fritz saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Mahfud: Anggaran Tambahan Pilkada Rp 5 Triliun, Protokol Kesehatan Harus Sungguh-sungguh

Menyikapi hal tersebut, lanjut Fritz, Bawaslu memberikan dua saran.

Pertama, meminta massa tidak masuk ke kantor KPU. Kemudian, berkoordunasi dengan kepolisian agar kondisi kerumunan tetap tertib sesuai protokol kesehatan.

"Ini mengacu pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan pasal 38 - 40 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020," tutur Fritz.

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan fungsi penegakan hukum lain.

Artinya, Bawaslu mencari dugaan pelanggaran hukum lain.

"Apabila kita mengacu misal pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 soal wabah penyakit menular, itu ada di pasal 14," ucapnya.

"Lalu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kalau muncul dugaan tersebut maka kita akan serahkan ke kepolisian terhadap dugaan pelanggaran itu," kata Fritz.

Baca juga: KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020

Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal paslon kepala daerah dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 waktu setempat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, para bakal paslon kepala daerah sebaiknya didampingi tim kecil saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Tito mengingatkan, KPU telah membuat aturan yang menyebutkan pendaftaran bakal paslon hanya dihadiri orang dalam jumlah terbatas.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca juga: Ketua MPR Minta KPU Cegah Pengerahan Massa Saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com