Di antaranya, Ditjen imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perhubungan Udara, Kesehatan Bandara, dan Badan Karantina.
Pemaksaan mendarat atau force down merupakan penindakan yang menjadi wewenang TNI AU kepada pesawat asing yang melintas di wilaya Indonesia tetapi tidak mengantongi izin.
Baca juga: Ethiopian Airlines Masuk Wilayah RI Tanpa Izin, Panglima TNI Peringatkan Negara Lain
Penegakkan hukum ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dan Prosedur Tetap Komando Pertahanan Udara Nasional.
Turut hadir menyaksikan Lathanudnas tersebut, Sekjen Kemhan, Pangkohanudnas, Asintel Panglima TNI, Asops Panglima TNI, para Asisten Kasau, Pangkoopsau I, Dankorpaskhasau, dan Danpuspomau.
Kemudian Pangkosekhanudnas I, Kadisbangopsau, Kadiskumau, Danlanud Halim Perdana Kusuma, dan para pejabat kementerian dan lembaga yang menangani pelanggaran pesawat asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.