Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Undang Polri dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Pelarian Djoko Tjandra

Kompas.com - 04/09/2020, 19:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan suap dalam pelarian Djoko Tjandra.

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2020).

Alex mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.

Baca juga: KPK Bersiap Ambil Alih Kasus Suap Pelarian Djoko Tjandra

Adapun alasan-alasan pengambilalihan penanganan perkara yang diatur pada Pasal 10A UU KPK tersebut antara lain proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan; penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex.

Alex menambahkan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK juga tidak menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan 3 Berkas Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejagung

Selain itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto juga sudah diperintahkan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.

Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.

Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com