Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Bulan Pandemi Covid-19: Sulitnya Mengubah Perilaku Masyarakat...

Kompas.com - 03/09/2020, 09:02 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memaksa manusia di seluruh dunia mengubah perilaku demi mencegah penyebaran virus, tak terkecuali di Indonesia.

Serangkaian protokol kesehatan dibuat untuk melindungi manusia dari penularan virus yang secara ilmiah bernama Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2).

Protokol yang dimaksud, yakni mengenakan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Demi memastikan masyarakat terlindungi dengan protokol kesehatan itu, pemerintah pun menerbitkan sejumlah regulasi.

Baca juga: Enam Bulan Pandemi Covid-19, 180.646 Orang Positif dan 7.616 Meninggal

Di dalamnya, terdapat sanksi bagi mereka yang masih bandel tidak mau menerapkan protokol kesehatan.

Berikut aturan yang diterbitkan pemerintah selama pandemi yang kini sudah masuk enam bulan:

Maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Maklumat tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada tanggal 19 Maret 2020 atau 17 hari setelah pengumuman kasus perdana Covid-19 di Indonesia.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).Dok. Divisi Humas Polri Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Melalui maklumat, masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang.

Baca juga: 104 Dokter Gugur Selama Enam Bulan Pandemi Covid-19

Tindakan pengumpulan massa yang dilarang antara lain, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan, konser musik, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, unjuk rasa, serta kegiatan lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak menimbun bahan pokok sekaligus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Idham meminta jajarannya menindak tegas mereka yang melanggar maklumat tersebut.

Bahkan, bagi mereka yang melanggar imbauan polisi untuk membubarkan diri, akan diancam hukuman pidana.

"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," ujar Irjen (Pol) Muhammad Iqbal yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 23 Maret 2020.

Baca juga: (Kaleidoskop) Enam Bulan Bergulat Mencari Vaksin Covid-19, Hasilnya?

Mereka yang melanggar terancam dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com