JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memaksa manusia di seluruh dunia mengubah perilaku demi mencegah penyebaran virus, tak terkecuali di Indonesia.
Serangkaian protokol kesehatan dibuat untuk melindungi manusia dari penularan virus yang secara ilmiah bernama Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Protokol yang dimaksud, yakni mengenakan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Demi memastikan masyarakat terlindungi dengan protokol kesehatan itu, pemerintah pun menerbitkan sejumlah regulasi.
Baca juga: Enam Bulan Pandemi Covid-19, 180.646 Orang Positif dan 7.616 Meninggal
Di dalamnya, terdapat sanksi bagi mereka yang masih bandel tidak mau menerapkan protokol kesehatan.
Berikut aturan yang diterbitkan pemerintah selama pandemi yang kini sudah masuk enam bulan:
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Maklumat tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada tanggal 19 Maret 2020 atau 17 hari setelah pengumuman kasus perdana Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: 104 Dokter Gugur Selama Enam Bulan Pandemi Covid-19
Tindakan pengumpulan massa yang dilarang antara lain, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan, konser musik, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, unjuk rasa, serta kegiatan lainnya.
Masyarakat juga diminta tidak menimbun bahan pokok sekaligus menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Idham meminta jajarannya menindak tegas mereka yang melanggar maklumat tersebut.
Bahkan, bagi mereka yang melanggar imbauan polisi untuk membubarkan diri, akan diancam hukuman pidana.
"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," ujar Irjen (Pol) Muhammad Iqbal yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 23 Maret 2020.
Baca juga: (Kaleidoskop) Enam Bulan Bergulat Mencari Vaksin Covid-19, Hasilnya?
Mereka yang melanggar terancam dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.