JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang menindak tegas prajurit TNI AD yang terlibat perusakan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur.
"Saya apresiasi sikap tegas dari Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD yang memberikan sanksi terberat, yaitu pemecatan kepada anak buahnya jika terbukti terlibat," kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Azis menilai, sikap tegas Andika tersebut adalah bukti keseriusan dalam membenahi kesatuannya dan tak memberikan tolerir bagi para pelaku yang berbuat salah.
Baca juga: Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, BPIP Nilai Budaya Kritis Masyarakat Mulai Pudar
"Ini bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, di mana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer," ujar dia.
Azis menyambut baik langkah Andika yang siap memberikan bantuan perawatan bagi korban di RSPAD dan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi.
Selain itu, Azis meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan harapan Andika.
"KSAD sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu, masyarakat jangan khawatir untuk memberikan informasi tersebut, justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam mengusut para oknum yang terlibat" tutur dia.
Baca juga: 5 Fakta soal Penyerangan Polsek Ciracas
Lebih lanjut, Azis berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Azis mengingatkan, jangan sampai perilaku oknum personel TNI AD di tengah masyarakat menjadi hal yang menakutkan.
"Sebaliknya, para perajurit harus memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat. Pada akhirnya perilaku para penyerang tidak mereprestasikan sifat TNI AD secara umum," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolrek Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.
Baca juga: KSAD: Terlalu Enak Jika Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Hanya Dihukum Pidana
Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.
Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.
Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.
Baca juga: Kata Panglima TNI soal Penyerangan Mapolsek Ciracas yang Dipicu Hoaks...