Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Minta Warga Bantu TNI AD Tuntaskan Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas

Kompas.com - 31/08/2020, 09:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang menindak tegas prajurit TNI AD yang terlibat perusakan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur.

"Saya apresiasi sikap tegas dari Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD yang memberikan sanksi terberat, yaitu pemecatan kepada anak buahnya jika terbukti terlibat," kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Azis menilai, sikap tegas Andika tersebut adalah bukti keseriusan dalam membenahi kesatuannya dan tak memberikan tolerir bagi para pelaku yang berbuat salah.

Baca juga: Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, BPIP Nilai Budaya Kritis Masyarakat Mulai Pudar

"Ini bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, di mana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer," ujar dia.

Azis menyambut baik langkah Andika yang siap memberikan bantuan perawatan bagi korban di RSPAD dan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi.

Selain itu, Azis meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan harapan Andika.

"KSAD sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu, masyarakat jangan khawatir untuk memberikan informasi tersebut, justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam mengusut para oknum yang terlibat" tutur dia.

Baca juga: 5 Fakta soal Penyerangan Polsek Ciracas

Lebih lanjut, Azis berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Azis mengingatkan, jangan sampai perilaku oknum personel TNI AD di tengah masyarakat menjadi hal yang menakutkan.

"Sebaliknya, para perajurit harus memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat. Pada akhirnya perilaku para penyerang tidak mereprestasikan sifat TNI AD secara umum," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolrek Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.

Baca juga: KSAD: Terlalu Enak Jika Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Hanya Dihukum Pidana

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

Baca juga: Kata Panglima TNI soal Penyerangan Mapolsek Ciracas yang Dipicu Hoaks...

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com