JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/8/2020) mendatang.
"Sidang etik dengan terperiksa FB dijadwalkan hari Jumat tgl 4 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/8/2020).
Awalnya, Dewas KPK menjadwalkan sidang lanjutan Firli pada hari ini.
Namun, sidang itu ditunda lantaran KPK menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai Senin ini hingga Rabu (2/9/2020) lusa imbas 23 pegawai KPK positif Covid-19.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Nilai Sidang Etik Firli Bahuri Seharusnya Digelar Terbuka
Selain sidang etik Firli, Dewas KPK juga menjadwal ulang sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal menjadi Kamis (3/9/2020).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk sidang etik dengan terperiksa APZ hari ini ditunda dan dijadwal hari Kamis tanggal 3 september 2020 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sebelumnya menyebutkan, Dewas KPK masih perlu memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli.
"Dari enam orang saksi yang dipanggil, baru dua orang memberi kesaksian. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Syamsuddin, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Firli Bahuri Sanggup Sewa Helikopter, Ini Besar Gaji dan Tunjangan Ketua KPK
Adapun Dewas KPK telah menggelar sidang etik perdana terhadap Firli dan Aprizal pada Selasa (25/8/2020) dan Rabu (26/8/2020) lalu.
Diketahui, Firli didhga telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Sewa Helikopter yang Dipermasalahkan Dewan Pengawas KPK
Sementara itu, Aprizal dinilai melanggar etik karena diduga melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.