JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dua di antaranya yaitu, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
“Pada pukul 09.30, sesuai jadwal, mereka telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan saat ini sedang berlangsung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Mengaku Sakit, Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Tak Penuhi Panggilan Polisi
Kemudian, penyidik juga sedang memeriksa Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Awi menuturkan, TS menepati janji untuk hadir di Bareskrim hari ini pada pukul 09.30 WIB.
Diketahui, TS tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (24/8/2020) kemarin dengan alasan sakit.
“Saudara tersangka TS telah menepati janji hadir di Bareskrim Polri bersama pengacaranya dan sekarang sedang diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka,” ucap dia.
Pada Senin kemarin, penyidik telah memeriksa satu tersangka lain di kasus ini yaitu, Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra dan TS diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.