JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte berjanji akan bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus yang menjeratnya.
Diketahui, Napoleon berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Saya hari ini akan menyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya, bahwa saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggungjawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," kata Napoleon di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Hal itu disampaikan Napoleon usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Jenderal bintang dua tersebut diperiksa selama sekitar empat jam.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, seperti ditulis Tribunnews.com, wajah Napoleon tampak muram dan matanya berkaca-kaca.
Lebih lanjut, meski tersandung kasus, Napoleon mengaku tetap setia kepada institusi Korps Bhayangkara tersebut.
"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," ucap dia.
Setelah memberikan pernyataan tersebut, Napoleon yang tampak menggunakan seragam dinas anggota kepolisian langsung masuk ke mobilnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka.
Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga sebagai penerima suap.
Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.