Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi IDAI agar Anak Terlindungi Saat Pandemi Covid-19...

Kompas.com - 28/08/2020, 09:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah penularan Covid-19 terhadap anak-anak selama masa pandemi.

Salah satu rekomendasi IDAI adalah anak sebaiknya tidak keluar rumah selama situasi Covid-19 di Indonesia belum memenuhi kriteria epidemiologi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kami merekomendasikan agar anak-anak jangan keluar rumah dulu, termasuk untuk kegiatan tatap muka di sekolah," ujar anggota Tim Satgas Penanganan Covid-19 IDAI, Yogi Prawira, dalam talkshow daring di saluran YouTube BNPB, Kamis (27/8/2020).

Rekomendasi untuk tidak keluar rumah ini, lanjut dia, berlaku hingga daerah tempat tinggal anak-anak dianggap sudah dapat mengatasi penularan Covid-19 lewat transmisi lokal.

Baca juga: Menurut IDAI, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Membuka Kembali Sekolah

Anjuran masker

Meski demikian, Yogi menyebutkan, rekomendasi ini dikecualikan jika ada keperluan mendesak yang membuat anak keluar rumah.

"Misalnya untuk vaksinasi atau saat ke rumah sakit," tuturnya.

Saat anak harus keluar rumah, IDAI menyarankan anak memakai masker dan face shield.

Rekomendasi ini berlaku bagi anak usia dua tahun ke atas. Alasannya, kata Yogi, kondisi lokal Indonesia saat ini masih banyak orang dewasa yang belum memakai masker dengan baik dan benar saat keluar rumah.

Hal itu yang membuat potensi penularan Covid-19 pada anak tetap tinggi.

"Maka, IDAI tetap merekomendasikan penggunaan masker dan face shield untuk usia dua tahun ke atas," kata Yogi.

Baca juga: Rekomendasi IDAI Saat Pandemi Covid-19, Anak Tak Keluar Rumah hingga Pemakaian Masker

Namun, menurut dia, ada pengecualian jika anak mengalami persoalan medis sehingga menghalangi anak tersebut untuk memakai masker.

Misalnya saja, anak mengidap penyakit jantung bawaan, memiliki penyakit paru yang kronis, serta anak-anak dengan gangguan mental atau anak dengan gangguan kognisi.

"Makam kalau ada masalah medis seperti itu menghalangi mereka untuk pakai masker," tutur Yogi.

Kemudian, bagi anak berusia di bawah dua tahun yang terpaksa keluar rumah, IDAI tidak merekomendasikan penggunaan masker.

Yogi pun menegaskan, penggunaan masker untuk anak usia di bawah dua tahun sebaiknya justru dihindari.

"Sebab, dikhawatirkan kalau masker terlalu ketat nanti bisa mengganggu pernapasan dan sebagainya. Sementara mereka belum bisa menyampaikan kalau situasinya tidak nyaman, " ucapnya.

Baca juga: Anak Tetap Dianjurkan Pakai Masker Saat Pandemi, Ini Penjelasan IDAI

Ilustrasi anak memakai maskerSHUTTERSTOCK/FamVeld Ilustrasi anak memakai masker
Oleh karena itu, IDAI menyarankan dua alternatif cara lain agar anak di bawah dua tahun tetap aman saat terpaksa harus keluar rumah.

"Pertama, mereka boleh menggunakan face shield. Namun, tetap ada syaratnya, yakni penggunaanya dengan pengawasan yang ketat oleh orangtua atau pengasuh selama memakai face shield," kata Yogi.

Alternatif kedua, misalnya pada bayi yang berpotensi msngalami kesulitan jika harus memakai face shield, maka bisa menggunakan kereta dorong yang ada penutupnya.

"Intinya, ada partisi yang melindungi. Kan di kereta dorong biasanya ada penutup yang transparan. Kita tahu bahwa penularan Covid-19 melalui droplet, maka kita harus melindungi anak kita dari paparan droplet itu," tuturnya.

Baca juga: 162.884 Kasus Covid-19 di Indonesia dan Rekor Penambahan Kasus Harian

Mengapa anak perlu pakai masker?

Yogi lantas menjelaskan alasan anak-anak dianjurkan memakai masker jika bepergian keluar rumah di masa pandemi.

Menurut Yogi, kondisi penularan Covid-19 di Indonesia dan perilaku masyarakat menjadi penyebabnya.

"Pertama, kita bisa melihat bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker," ujarnya.

"Seandainya orang dewasa saat ini menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin saat keluar rumah, konsisten pakai masker, maka mungkin usia anak yang menggunakan masker bisa lebih besar ya," ucapnya.

Baca juga: Menkes: Implikasi Vaksinasi Covid-19 Tak Hanya Anggaran, Tapi Juga Politis

Istilah "lebih besar" itu merujuk pada istilah "lebih tua". Artinya, IDAI merekomendasikan pemakaian masker dan face shield untuk anak mulai usia dua tahun ke atas.

Anjuran ini berbeda dari rekomendasi terbaru dari WHO yang menyarankan kewajiban memakai masker untuk anak berusia 12 tahun ke atas dan tidak menyarankan pemakaian masker untuk anak usia di bawah lima tahun.

"Dari WHO itu kan sifatnya general ya. Dalam kondisi sekarang, lokal Indonesia sendiri, ada berapa banyak orang dewasa yang memakai masker secara baik dan benar?" kata Yogi.

"Artinya, memakai masker yang menutup hidung dan mulut dan tangan tidak menyentuh permukaan depan masker. Maka, kita buat sejumlah rekomendasi di atas," tuturnya.

Baca juga: Bioskop akan Segera Dibuka, Pengelola Wajib Lakukan 13 Hal Ini...

Ilustrasi anak-anak pada masa pandemi virus coronaShutterstock Ilustrasi anak-anak pada masa pandemi virus corona

Secara bertahap

Meski anak dianjurkan memakai masker saat keluar rumah, Yogi mengakui bahwa kebiasaan tersebut cukup sulit diterapkan kepada anak.

IDAI menyarankan pentingnya edukasi memakai masker saat keluar rumah dilakukan sejak dini dan bertahap.

Kemudian, anak dibiasakan memakai masker dalam durasi tertentu. Sebab, tidak mungkin anak langsung serta-merta diminta memakai masker selama tiga hingga empat jam.

"Jadi sebaiknya bertahap, satu jam, lalu dua jam dan seterusnya," kata Yogi.

Sementara itu, jenis masker yang direkomendasikan WHO adalah masker kain tiga lapis. Masker ini bisa melindungi dari transmisi virus corona penyebab Covid-19 di komunitas.

Baca juga: Bamsoet: Pembukaan Bioskop Bakal Memperparah Penularan Covid-19

Lakukan 3M, hindari 3K


Dalam kesempatan yang sama, Yogi juga mengingatkan para orangtua dan masyarakat agar melakukan tindakan 3 M dan menghindari kebiasaan 3 K selama masa pandemi.

"Kita ingatkan, ingat dan selalu lakukan 3M. Apa itu? Menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak," ujar Yogi.

"Selanjutnya, kita ingatkan juga hindari 3 K, yakni kamar tertutup, keramaian, dan kontak erat," kata dia.

Baca juga: Pesan IDAI Untuk Orang Tua selama Pandemi: Lakukan 3M dan Hindari 3K

Kamar tertutup atau ruangan tertutup, kata Yogi, adalah kondisi ruangan yang tertutup dengan pendingin ruangan (AC) sentral. Dalam kondisi ini, biasanya sirkulasi udara tidak berlangsung lancar.

Dengan demikian, potensi penularan Covid-19 lewat droplet yang berukuran kecil dan melayang di udara rentan terjadi.

Sementara itu, kontak erat adalah ketika individu satu dengan lain harus berinteraksi dalam jarak kurang dari satu meter selama lebih dari 15 menit.

"Semua itu harus kita hindari," kata Yogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com