JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan pada tenaga kesehatan dengan membatasi jam kerja.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tenaga kesehatan yang meninggal akibat tertular Covid-19.
"Kami monitor memang ada tenaga kesehatan yang gugur, kami ikut belasungkawa. Pemerintah selalu meningkatkan perlindungan kepada tenaga kesehatan dengan memastikan jam kerja dibatasi," kata Wiku dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Update IDI: 86 Dokter Meninggal Dunia karena Covid-19
Selain itu, pemerintah telah memindahkan tenaga kesehatan ke fasilitas kesehatan yang kekurangan tenaga medis.
Dengan begitu, tidak ada rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang kekurangan dokter atau perawat.
Pasien Covid-19 juga diupayakan tidak menumpuk di satu rumah sakit sehingga menghambat pelayanan pasien Covid-19.
Wiku juga menyebut, pemerintah telah memberi pelatihan kepada dokter dan petugas medis lain untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan secara benar dan penanganan kasus dilakukan dengan baik.
"Kami memberikan perhatian penuh kepada nakes agar aman dan tidak terbebani dengan beban pekerjaan," ujar Wiku.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, sebanyak 86 dokter meninggal dunia karena positif Covid-19 dan saat bertatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Positif Covid-19, Seorang Dokter di Yogyakarta Meninggal Dunia
Data tersebut berdasarkan catatan PB IDI sepanjang Maret hingga Agustus 2020.
"Ini catatan dokter yang menjadi korban sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia, Maret-Agustus," kata Humas PB IDI, Halik Malik, saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Malik mengatakan, saat ini pandemi Covid-19 di Tanah Air belum bisa disebut terkendali.
Ia berharap tidak ada lagi korban jiwa atau kerugian lain yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.